31 Hak Anak

31 HAK ANAK

( Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ) 31 hak anak antara lain :

1. Hak untuk bermain

2. Hak untuk berkreasi

3. Hak untuk berpartisipasi

4. Hak untuk berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan

5. Hak untuk bebas beribadah menurut agamanya

6. Hak untuk bebas berkumpul

7. Hak untuk bebas berserikat

8. Hak untuk hidup dengan orang tua

9. Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang

10. Hak untuk mendapatkan nama

11. Hak untuk mendapatkan identitas

12. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan

13. Hak untuk mendapatkan pendidikan

14. Hak untuk mendapatkan informasi

15. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan paling tinggi

16. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak

17. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi

18. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan penangkapan sewenang-wenang

19. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan

20. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam,hukuman,dan perlakuan tidak manusiawi

21. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik

22. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penculikan,penjualan,perdagangan atau trafiking

23. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual

24. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan

25. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak

26. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil

27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak dilihat anak

28. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus,dalam situasi genting/darurat

29. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur

30. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus,jika mengalami konflik hukum

31. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus,dalam konflik konflik bersenjata atau konflik sosial