31 HAK ANAK
( Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ) 31 hak anak antara lain :
1. Hak untuk bermain
2. Hak untuk berkreasi
3. Hak untuk berpartisipasi
4. Hak untuk berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
5. Hak untuk bebas beribadah menurut agamanya
6. Hak untuk bebas berkumpul
7. Hak untuk bebas berserikat
8. Hak untuk hidup dengan orang tua
9. Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang
10. Hak untuk mendapatkan nama
11. Hak untuk mendapatkan identitas
12. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan
13. Hak untuk mendapatkan pendidikan
14. Hak untuk mendapatkan informasi
15. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan paling tinggi
16. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak
17. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi
18. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
19. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan
20. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam,hukuman,dan perlakuan tidak manusiawi
21. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik
22. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penculikan,penjualan,perdagangan atau trafiking
23. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
25. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak dilihat anak
28. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus,dalam situasi genting/darurat
29. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur
30. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus,jika mengalami konflik hukum
31. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus,dalam konflik konflik bersenjata atau konflik sosial